Polsek Jenggawah Berhasil Ungkap Kasus Jambret di 8 TKP Berbeda di Kabupaten Jember

    Polsek Jenggawah Berhasil Ungkap Kasus Jambret di 8 TKP Berbeda di Kabupaten Jember

    Jember - Polsek Jenggawah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Jember.

    Pelaku, yang diidentifikasi sebagai RD (34), warga Dusun Manggis, Sukorambi, Jember, ditangkap setelah melakukan aksinya yang terakhir pada hari Selasa, 19 Maret 2024, di pinggir jalan raya Dusun Curahrejo, Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.

    Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki Teguh A., SH., menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat korban, seorang wanita berusia 57 tahun bernama WN, sedang mengendarai sepeda motor dari arah Jenggawah. Sekitar pukul 19.15 WIB, ketika korban tiba di perempatan jalan Dusun Curahrejo, Desa Cangkring, pelaku RD yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dari belakang.

    Melihat korban yang memegang tas di tangan kanannya, RD dengan cepat menjambret tas tersebut dan melarikan diri menuju Kecamatan Tempurejo.

    "Korban sempat berteriak meminta bantuan, namun tidak berani mengejar pelaku. Di dalam tas korban terdapat beberapa barang berharga, termasuk ATM Bank Mandiri dan BNI, KTP, serta satu unit handphone merk Vivo Y21S, " jelas AKP Eko Basuki.

    Setelah berhasil mengambil tas korban, RD segera membuka tas tersebut dan menemukan kartu ATM beserta kertas berisi nomor PIN. Tanpa ragu, pelaku langsung menuju mesin ATM BNI dan menarik uang sebesar Rp 1.000.000 dari rekening korban.

    Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 19 April 2024, pelaku menjual handphone Vivo Y21S milik korban di sebuah konter handphone di pertokoan Jompo, Jember, kepada seorang saksi bernama SH seharga Rp 900.000.

    Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, petugas kepolisian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada Jumat, 23 Agustus 2024, Dari hasil interogasi, RD mengakui bahwa ia telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di delapan TKP berbeda, yaitu empat kali di wilayah Kecamatan Jenggawah, satu kali di Kecamatan Ajung, satu kali di Kecamatan Arjasa, dan dua kali di Kecamatan Sumbersari.

    RD kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. tambah AKP Eko Basuki. (AR) 

    #polresjember kapolres jember polsek jenggawah jambret jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Jember Lakukan Pengamanan Ketat Pelaksanaan...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0824/27 Jombang Pengamanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Danramil 0824/12 Kaliwates Dampingi Kunjungan Tim Forkopimda, Pantau Langsung Pelaksanaan Pemungutan Suara Di TPS
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Pembekalan dan Konsolidasi Badan Ad Hoc Jelang Pemungutan Suara, Dandim 0824/Jember dan Forkopimda Sepakat Penyelenggara Harus Netral
    Danramil 0824/12 Kaliwates Dampingi Kunjungan Tim Forkopimda, Pantau Langsung Pelaksanaan Pemungutan Suara Di TPS
    Kasdim 0824/Jember Ambil Apel Siaga Kodim, Antisipasi Perkembangan Situasi Wilayah
    Muspika Jajaran Bersama Unsur Pengamanan Pilkada, Patroli Gabungan Keliling TPS Diwilayah, Jelang Pemungutan Suara
    Pasiops Kodim 0824/Jember Hadiri Apel Pemberangkatan Pengiriman Logistik Pilkada Ke PPK
    Pembekalan dan Konsolidasi Badan Ad Hoc Jelang Pemungutan Suara, Dandim 0824/Jember dan Forkopimda Sepakat Penyelenggara Harus Netral
    Danramil 0824/12 Kaliwates Dampingi Kunjungan Tim Forkopimda, Pantau Langsung Pelaksanaan Pemungutan Suara Di TPS
    Kasdim 0824/Jember Ambil Apel Siaga Kodim, Antisipasi Perkembangan Situasi Wilayah
    Muspika Jajaran Bersama Unsur Pengamanan Pilkada, Patroli Gabungan Keliling TPS Diwilayah, Jelang Pemungutan Suara
    Pasiops Kodim 0824/Jember Hadiri Apel Pemberangkatan Pengiriman Logistik Pilkada Ke PPK
    Serbuan Vaksin Kodim 0824/Jember disebar di Beberapa Lokasi, Perluas Herd Immunity Masyarakat
    Dandim 0824/Jember Bersama Kapolres, Pantau Langsung Pemindahan Isoman Ke Isoter Serta Penggunaan Aplikasi Silacak
    Serbuan Vaksin Kodim 0824/Jember, Masyarakat Antusias Suntik Vaksin Dosis-2
    Koramil 0824/22 Balung Lakukan Pendampingan Tracing Oleh Tenaga Kesehatan
    Dandim 0824/Jember Hadiri Haul Akbar KH Ahmad Nahrawi, Pimpin Pembacaan  Surrah Yassin

    Ikuti Kami