Jualan Sabu, Residivis Asal Kalisat Kembali Dibekuk Polisi

    Jualan Sabu, Residivis Asal Kalisat Kembali Dibekuk Polisi

    Jember, Pernah mendekam di Lapas Jember, ternyata tidak membuat Abdur Rahman (41) warga Dusun Krajan Desa Patempuran Kecamatan Kalisat Jember untuk bertobat, bagaimana tidak, pria yang pernah dipenjara karena kasus pidana, Selasa (18/10/2022) ia harus kembali berurusan dengan Satreskoba Polres Jember.

    Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH, kepada wartawan menyatakan, bahwa terungkapnya sepak terjang pelaku sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu, setelah jajarannya mengamankan Hendrik warga sekitar yang tertangkap sebagai pemakai narkotika jenis sabu.

    “Terungkapnya aksi pelaku, setelah jajaran Satreskoba terlebih dahulu mengamankan HEP salah satu pengguna sabu-sabu, setelah kita lakukan pemeriksaan dan penyelidikan, HEP menyatakan jika barang tersebut ia beli dari pelaku AR (Abdur Rahman, red), ” ujar Kapolres.

    Setelah mendapatkan informasi kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dari HEP, jajaran Satreskoba Polres Jember pun melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap pelaku Abdur Rahman, dan benar saat petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan 2 buah klip berisi sabu-sabu yang siap dijual oleh pelaku.

    “Saat anggota kami melakukan serangkaian penyelidikan, petugas menemukan 2 paket sabu-sabu yang dibungkus dalam klip plastik masing-masing 0, 1 gram dan 0, 01 gram di rumah pelaku, pelaku sendiri mengakui jika barang tersebut miliknya yang sudah dipesan oleh calon pemakai, ” jelas Kapolres.

    Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. “Ancamannya 20 tahun penjara, ” pungkas Kapolres. 

    Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 1 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0, 1 gram, 1 plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0, 01 gram, 1 serokan plastik, Uang keuntungan penjualan Rp. 50.000, dan 1 buah hand phone merk samsung warna hitam berserta simcard. (*Humas Polres Jember)

    polres jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Jambret HP Viral di Medsos, Polres Jember...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/09 Tempurejo Dampingi Petugas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari
    Babinsa Koramil Deket Bantu Distribusikan Air Bersih kepada Warga

    Ikuti Kami