Jember - Polsek Arjasa Polres Jember mengamankan 4 pelaku pencurian kayu Mahoni di lahan perhutani petak 67 E Desa Darsono Kecamatan Arjasa Kabupaten jember.
barang bukti yg turut diamankan reskrim polsek Arjasa sebanyak 30 Gelondong Kayu Mahoni dengan berbagai ukuran, 6 (enam) Persagen Kayu Mahoni dengan berbagai ukuran, 1 (satu) buah Gergaji Esek, 1 (satu) buah tampar warna biru
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Kapolsek Arjasa AKP Adam SH saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan 4 pelaku, SP (37)asal Desa Darsonon kec arjasa, SNM(54)Desa Darsono Kecamatan arjasa, NJ(53) asal Kelurahan Bintoro Kec Patrang dan GS(60) Desa Darsono kec Arjasa yang diduga melakukan pencurian kayu jenis mahoni di lahan perhutani petak 67 E Desa Darsono Kecamatan Arjasa Kabupaten jember dan satu orang penadah kayu.
Dijelaskan Kapolsek, Karyawan perhutani melaporkan pada hari sabtu 7 Mei 2022 telah terjadi tindak pidana Pencurian kurang lebih 21 kayu pohon Mahoni milik Perhutani, dan di dapat informasi yg beredar kayu berada di pekarangan milik warga Dusun Gading Desa Darsono Kec Arjasa Kab Jember, setelah dilakukan pengecekan dan dilaks lacak balak didapatkan hasil bahwa benar temuan kayu glondong di pekarangan rumah MN identik dengan sisa tunggak pohon mahoni di TKP selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa MN membeli dari ke empat tersangka tersebut diatas, Taksiran kerugian yang dialami Pelapor berkisar senilai Rp.59.514.000, 00 (lima puluh sembilan juta lima ratus empat belas ribu rupiah).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, " Ke empat Pelaku bakal disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) huruf c jo pasal 12 huruf c dan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Sedangkan Untk MN di sangkakan pasal 87 ayat 1huruf B jo pasal 12 huruf 1 UU no 18 tahun 2013, Jelas AKP Adam SH.