JEMBER - Dua Pria di Jember ditangkap polisi atas kasus pengeroyokan pemuda bernama HRY (22), warga Kertosari Kecamatan Pakusari. Kejadian pengeroyokan ini dilakukan dalam kondisi pengaruh minuman keras (miras) di Jl. Mahoni Wirolegi.
Dan dua orang pria yang ditangkap dan diduga sebagai pelaku pengeroyokan itu berinisial HR 26 th dan BQ 21 th, sama sama bekerja sebagai buruh bangunan dan masih bertetangga beralamatkan di jambuan antirogo kecamatan Sumbersari.
Baca juga:
Polda Jatim Laksanakan Rakernis Bidang Hukum
|
"Setelah menerima laporan dari korban yang diantar oleh bapak dan keluarganya, anggota Polsek Sumbersari bergerak mencari para pelaku namun semuanya telah melarikan diri" Ujar Aipda Noby Panit 1 Reskrim Polsek Sumbersari, saat dikonfirmasi. Jumat (15/07/2022).
Lanjut kata Aipda Noby, Kejadian yang tejadi pada sekitar bulan februari kemarin akhirnya berhasil ditangkap 2 (dua) orang pelakunya serta para pelaku yang lain masih belum diketahui tempat persembunyiannya dan masih menjadi target pencarian Polisi.
Kejadian penganiayaan itu berawal saat korban dan para pelaku sedang mengkonsumsi miras dalam pertunjukan jaranan di lingkungan Kaliwining Wirolegi. Entah bagaimana korban dan para pelaku terlibat cekcok adu mulut dan mengakibatkan korban dikeroyok oleh para pelaku
Setelah kejadian itu korban dengan diantar keluarganya langsung melaporkan ke Polsek Sumbersari dan korban sempat mendapatkan perawatan 3 hari di rumah sakit yang kemudian meninggal dunia
Atas kejadian tersebut HR yang merupakan residivis kasus yang sama disangkakan dengan pasal 170 sub pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (AR-Humasresjember)