JEMBER-Seorang ibu rumah tangga berinisial AN, (25) asal Gg Mojopahit Kelurahan Karangrejo Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, diamankan polsek Sumbersari Polres Jember karena dilaporkan melakukan penipuan bisnis beras oleh koleganya.
Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng SH Mengatakan kronologisnya
Berawal saat korban sekitar bulan juni 2021 didatangi oleh AN , dengan maksud menawarkan kpd korban bahwa ada usaha penjualan beras, dengan sistem bagi hasil dari penjualan beras tersebut, selama dua minggu sekali.
Selanjutnya Korban Menyerahkan Modal dengan total jumlah Rp.27.500.000, -{ dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) namun ternyata faktanya korban tidak mendapatkan hasil dari AN, sesuai dengan apa yg dijanjikan terlapor kepada korban, bahkan uang milik pelapor tidak dikembalikan sampai sekarang ini, kemudian korban dengan kejadian tersebut melaporkan ke Polsek Sumbersari dengan didukung barang buktinya ada, adapun keuangan milik pelapor yg diserahkan NA, total Rp.27.500.000, -{ dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)sesuai dengan bukti kwitansi yg ada.
Kapolsek Sumbersari mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 378 junto pasal 372 KUHP tentang aksi penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.