JEMBER-Unit Reskrim Polsek Patrang mengamankan JF(26) warga Desa Karangrejo, Kecamatan Gumukmas Kab Jember dan AD(22) warga Desa Karangrejo Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember karena diduga telah menyimpan dan mengedarkan obat-obatan terlarang jenis pil Trihexyphenidyl.
Penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat, yang resah dengan maraknya para pemuda yang sering minuman keras dan ditengarai mengkonsumsi obat terlarang.
Anggota Unit Reskrim Polsek Patrang kemudian melaksanakan penyelidikan hingga pada hari Senin(20/10/2022) sekira pukul jam 20.15 WIB.
Anggota Polsek Patrang saat melaksanakan patroli antisipasi kewilayahan setibanya di Jl. Dr. Soebandi Kelurahan Patrang Kecamatan Patrang Kabupaten Jember mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa mendapati pemuda pemudi dengan gelagat yang mencurigakan sambil duduk-duduk di pinggir jalan Dr. Soebandi Kelurahan Patrang Kecamatan Patrang Kabupaten Jember kemudian petugas segera mendatangi TKP, setelah dilakukan penyelidikan, setibanya di lokasi petugas langsung melakukan interogasi serta penggeledahan ternyata terduga pelaku berinisial JS di bantu oleh temannya yang berinisial MA di dapati telah menyimpan, membawa, mengedarkan, menyembunyikan berupa 5 (lima) klip warna putih berisikan obat Pil koplo warna putih berlogo huruf " Y " jenis Trihexaphenidil masing-masing satu klip plastiknya berisikan 8 (delapan) butir pil, jadi dalam jumlah keseluruhan 40 (empat puluh) butir pil, oleh pelaku obat tersebut di berikan dan di jual kepada seseorang, setelah petugas melakukan interogasi bahwa barang tersebut di dapat atau di beli dari orang yang tidak di kenal.
Selanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya JF dan AD beserta sejumlah barang bukti diamankan di polsek Patrang guna kepentingan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 196 sub 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, ” tukas Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo SH.