JEMBER - Polres Jember telah melakukan penertiban terhadap penggunaan sound horeg yang mengganggu ketenangan masyarakat saat menjelang sahur di Pantai Paseban Ds. Paseban Kec. Kencong.
Lima kendaraan truk besar maupun Pick up beserta sound system berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi melalui Kasihumas Ipda Siswanto menyampaikan bahwa tindakan penertiban ini dilakukan sebagai respons atas adanya keluhan dari Masyarakat.
“Ada keluhan Masyarakat yang merasa terganggu dengan suara sound system yang berlebihan pada jam-jam istirahat dini hari maupun pada jam sahur, ”kata Ipda Siswanto, Selasa (26/3).
Menurut Kasihumas Polres Jember, penertiban ini juga berdasarkan Surat Edaran Bupati Jember Nomor: 400/096/35.09.1.23/2024 tentang Himbauan Kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1445 H / 2024 M.
“Kegiatan penertiban dilakukan dini hari, melibatkan personel gabungan Polres Jember dan Polsek Kencong, ”ujar Ipda Siswanto.
Beberapa kendaraan yang diamankan petugas diantaranya sound rembes, pick-up Daihatsu Grand Max nomor Polisi N-8655-YJ, Sound Umar Faruq, truk dengan nomor Polisi N-8439-BH, sound Vera, pick-up Mitsubishi L300 , Sound RJW, pick-up Daihatsu Grand Max dengan nomor Polisi N-8076-KC, dan sound Reva, pick-up Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi N-8457-YH.
“Tindakan penertiban ini dilakukan dalam upaya menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat serta menghormati hak-hak setiap individu dalam menjalankan ibadah puasa, ”tegas Ipda Siswanto.
Di tempat terpisah Wakapolres Jember Jimmy Manurung membenarkan adanya beberapa sound system dan kendaraan angkutnya diamankan oleh Polisi.
Ia mengatakan hal itu karena sound tersebut telah digunakan tidak sebagaimana mestinya sehingga mengganggu Masyarakat.
“Ada laporan Masyarakat, ya kita tindaklanjuti, ” tegas Kompol Jimmy.
Wakapolres Jember ini mengatakan bahwa penertiban ini sebagai langkah preventif untuk mencegah gangguan-gangguan serupa di masa mendatang.
“Ya biar gak diulangi lagi atau ditiru yang lainnya, karena ini memang tidak dibenarkan, ”pungkasnya. (*)