JEMBER - Terkait kejadian yang menimpa warga Mulyorejo Kecamatan Silo Kabupaten Jember beberapa Minggu ini, yang mendapatkan teror dari orang tak dikenal (OTK), Dandim 0824/Jember beberapa kali mengunjungi lokasi kejadian menyatakan bahwa Kodim dan Polres bertugas mewujudkan rasa aman bagi m
Beberapa kali mendapatkan teror Warga Dusun Baban Timur mendapatkan kunjungan oleh Forkopimda Jember pada Kamis 04/08/2022, Kamis malam diteror lagi dengan pembakaran rumah Taufik 30 tahun warga Dusun Baban Timur tersebut.
Kepada warga Baban Timur Desa Mulyorejo Dandim 0824/Jember Letkol Inf Batara C Pangaribuan bersama Kapolres AKBP Hery Purnomo, berpesan agar bersabar, dan menyerahkan semua permasalahan dengan Kepolisian.
Pada Sabtu 06/08/2022 pelaku pembakaran sebagian tertangkap dan sebagian masih dalam pengejaran
Sesuai Press Rilis yang dilakukan oleh Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo bersama Dandim 0824/Jember Letkol Inf Batara C Pangaribuan, Direktur Jatanras Direskrimum Polda Jawa Timur dan Kasatreskrim Polres Banyuwangi dan lain-lainnya.
Kepada sejumlah awak media, Kapolres Jember membenarkan, kami sudah mengamankan 15 orang pelaku kerusuhan di Padukuhan Patungrejo dan Dampikrejo, kesemuanya berasal dari Kecamatan Kalibaru Banyuwangi, dan hanya 1 orang yang berasal dari Sampang Madura, ” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo.
Dari 15 orang yang digelandang ke Mapolres Jember, 9 diantaranya sudah dipastikan sebagai tersangka, sedangkan 6 lainnya sebagai saksi dan akan segera dipulangkan ke rumahnya. “Dari pemeriksaan yang kami lakukan, 9 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan sisanya yang 6 orang sebagai saksi, dan akan segera kami pulangkan ke rumahnya, ” jelas Kapolres.
Ke 9 pelaku yang sudah ditetapkan tersangka diantaranya J warga Banyuanyar Kalibaru yang berperan memprovokasi warga, S (39) warga Kalibaru Manis Kalibaru yang bertugas membakar rumah Ali dan ikut merusak rumah lainnya, M (42) warga Desa Tobai Timur Kecamatan Sokabanah Sampang Madura yang membakar rumah Salam, A (45) warga Banyuanyar Kalibaru yang berperan membakar sepeda motor di rumah Ali.
Selanjutnya MS (37) warga Kalibaru Manis, M (35) warga Desa Kebunrejo Kalibaru, W (39) warga Banyuanyar Kalibaru, G (39) warga Kalibaru Manis, dan S (51) warga Kalibaru Manis.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat ke 9 tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 1e KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64, 65 KUHP. Dimana ancaman pidana untuk Pasal 187 ayat (1) KUHP maksimal 12 tahun penjara, ancaman pidana untuk Pasal 170 ayat 1e KUHP maksimal 7 tahun penjara dan ancaman pidana Pasal 365 ayat (2) KUHP maksimal 12 tahun penjara.
Usai mengikuti press rilis tersebut, Dandim 0824/Jember saat kami wawancarai lebih lanjut menghimbau, agar warga Mulyorejo tidak mudah terprovokasi, serahkan permasalahan ini kepada Polres Jember yang sedang melakukan pengusutan terhadap pelaku.
Bersabar dan tetap jaga keamanan lingkungan, kita Kodim 0824/Jember dan Polres Jember akan selalu mewujudkan rasa aman dan kondusif bagi masyarakat Jember. Jelas Dandim 0824/Jember (Siswandi)