JEMBER - Gema Patas kepanjangan dari Gerakan Pemasangan Patok Batas, merupakan gerakan masyarakat para pemilik tanah, dengan memasang tanda batas tanah sesuai batas yang dimilikinya. Gerakan ini dilakukan pada Jum'at 03/02/2023, dibalai Kelurahan Bintoro Kecamatan Patrang Kabupaten Jember.
Hadir pada kesempatan tersebut Kajari Jember I Wayang Sucitrawan, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agraria dan Tata Ruang (BPN ATR) Akhyar Tardi, Dandim 0824/Jember diwakili Perwira Seksi Logistik Kapten Inf Sumaryono, Muspika Patrang, Lurah Banjarsengon Suwono, Okko Rudi Widodo Lurah Slawu serta perwakilan warga masyarakat.
Menurut Kepala BPN ATR Jember Akhyar Tardi, pemasangan patok ini sangat penting dalam rangka meningkatkan kesadaran untuk menjaga batas-batas tanahnya, secara pasti dan jelas batas-batas letak tanah kita masing-masing.
Masalah pertanahan itu sangat pelik dan kompleks, sehingga kepastian hukum itu sangat penting sekali, untuk itu masyarakat diharapkan mendaftarkan tanahnya dan mengurus sertifikat sehingga mendapatkan jaminan kepastian hukum. Jelasnya.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso, saat kami konfirmasi, yang pertama menyampaikan permohonan maaf tidak bisa hadir karena sedang kegiatan dinas di Surabaya, selanjutnya terkait kegiatan tersebut menyatakan, kita sangat mendukung upaya pemerintah melalui BPN ATR terkait penertiban dan sertifikasi tanah warga, badan usaha maupun instansi pemerintah, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sedang digencarkan oleh pemerintah.
Dan hal ini akan meminimalisir adanya perselisihan, persengketaan tanah yang banyak bermuara pada tindakan anarkis, dengan kepastian hukum terhadap aset tanah kita, berarti ikut menciptakan suasana kondusif di Kabupaten Jember. Jelas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)