Operasi Yustisi Pengawasan Disiplin Prokes Terus Dilakukan Oleh Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, Petugas Bagikan Masker

    Operasi Yustisi Pengawasan Disiplin Prokes Terus Dilakukan Oleh Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember,  Petugas Bagikan Masker

    JEMBER – Operasi yustusi pengawasan disiplin protokol kesehatan (prokes) covid 19, terus dilakukan oleh gugus tugas covid 19 Kabupaten Jember dengan melibatkan seluruh unsur terkait, seperti yang dilakukan pada operasi yustisi pada Rabu 08/12/2021 di jalan raya depan kampus Universitas Perguruan Argopuro (Unipar).

    Sejumlah petugas yang dilibatkan diantaranya TNI dari Kodim 0824/Jember dipimpin oleh Kapten Inf Sondah Krisyamto, Personel Polres Jember, Satpol PP Kabupaten Jember dan usnur terkait lainnya, dengan sasaran pencermatan terhadap pengendara yang tidak mengenakan masker.

    Kepada 45 pengendara yang melanggar prokes dengan tidak mengenakan masker dilakukan tidankan teguran, dan pada kesempatan tersebut, petugas membagikan sebanyak 150 masker kepada masyarakat.

    Menurut Kapten Inf Sondah Krisyamto yang juga sebagai Danramil 0824/11 Sumbersari, saat diwawancarai menyampaikan, bahwa pelaksanaan operasi yustusi ini terus dilakukan sesuai instruksi dari Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember dalam upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi covid 19.

    Hal ini dalam rangka mengedukasi masyarakat agar selalu mematuhi prokes, dalam menhilangkan media penyebaran covid 19, sehingga kita semua dapat segera keluar dari pandemi covid 19. Ungkap Danramil.

    Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, sekaligus selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, dalam konfirmasinya membenarkan adanya operasi yustisi tersebut, sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan dan pengendalian covid 19.

    Kita terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar selalu mematuhi prokes, utamanya dalam  melaksanakan kegiatan diluar rumah, ini hal mendasar yang harus menjadi kebiasaan kita semua, dan operasi yustisi ini tentunya sesuai dengan amanat peraturan Gubernur Jawa Timur nomor Pergub 53/2020, tentang percepatan penanganan covid 19 termasuk pendisiplinan masyarakat terhadap prokes. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    Jember Jatim
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Koramil 0824/18 Kencong Bersama Aparat  Terkait...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Jember Tinjau Pilkades Serentak,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari
    Babinsa Koramil Deket Bantu Distribusikan Air Bersih kepada Warga

    Ikuti Kami