JEMBER - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember mendukung langkah Polres Bondowoso yang menangkap dua orang yang mengaku berprofesi sebagai wartawan untuk menjalankan praktik pemerasan.
“Pemerasan merupakan tindak pidana murni yang masuk ranah KUHP. Sehingga tindakan tersebut tidak dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU Pers merupakan produk dan amanat reformasi yang tidak seharusnya disalahgunakan oleh pihak tertentu, ” Ketua AJI Jember, Ira Rachmawati.
Keterangan resmi yang disampaikan Polres Bondowoso pada Rabu (16/2/2020), pemerasan dilakukan terhadap seorang kepala SD Negeri yang ada di Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso.
Modus yang digunakan adalah dengan mencari-cari kesalahan kepala sekolah dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar.
Baca juga:
Polda Jatim Laksanakan Rakernis Bidang Hukum
|
Dua pelaku yang yang mengaku sebagai wartawan dari media siber ini lantas meminta uang sebesar Rp 5 juta untuk menghapus pemberitaan, dengan kedok “advertorial”.
Menurut Ira, modus advertorial memang kerap digunakan oleh pihak-pihak yang mencatut profesi wartawan untuk melakukan pemerasan dengan mencari-cari kesalahan narasumber.
AJI Jember sebagai bagian dari AJI Indonesia, membawahi wilayah kerja yakni Jember, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang dan Situbondo.
“Kami kerap menerima keluhan masyarakat terkait modus seperti itu. Yakni pemerasan dengan kedok biaya advertorial, ” papar Ira.
Selain itu, dari informasi yang diterima AJI Jember, kedua pelaku selama ini menjalankan aksinya dengan menggunakan payung organisasi Aliansi Jurnalis Independen Bondowoso (AJIB).
Untuk itu, Ira menegaskan bahwa dua pelaku pemerasan tersebut tidak ada kaitannya dengan AJI Kota Jember dan mereka telah melakukan pemerasan yang bertentangan dengan kerja jurnalistik.
Baca juga:
Satgas PEN Polri Lakukan Pengawasan di Jatim
|
“Kami sebelumnya sudah beberapa kali melayangkan peringatan terkait penggunaan nama organisasi yang mirip dengan AJI, untuk praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip kode etik jurnalistik (KEJ). Karena penggunaan nama organisasi AJI sudah dilindungi oleh UU, ” tutur Ira Rachmawati.
Melalui momen penangkapan terhadap pelaku pemerasan ini, AJI Jember juga menghimbau kepada semua pihak, untuk mewaspadai pihak-pihak yang menggunakan profesi wartawan untuk tindakan pemerasan atau yang bertentangan kode etik jurnalisme Jika ada pihak yang merasa menjadi korban percobaan pemerasan dengan menggunakan kedok wartawan, AJI Jember juga menyarankan agar berani melawan atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Jika ada masyarakat yang takut atau ragu, bisa berkonsultasi kepada AJI Jember melalui nomor yang tersedia ataupun di akun instagram milik AJI Kota Jember, ” pungkas Ira. (*).