JEMBER - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Mengutip laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim. .Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadan atau dimulai dari tanggal 1 Ramadan hingga sebelum Idul Fitri. Di mana batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum shalat Ied pada Hari Raya Idul Fitri.
Mendasari hal tersebut, Personel Kodim 0824/Jember melakukan zakat fitrah melalui satuan menjadi satu hingga terkumpul 4.110 Kg (sekitar 4, 1 Ton) yang dibagikan kepada panitia zakat dari yayasan yatim piatu, pesantren dan masjid serta Koramil jajaran Kodim 0824/Jember, untuk selanjutnya dibagikan kepada yang berhak menerimanya, disekitar lokasi masing-masing.
Pembagian Zakat Fitrah tersebut dipimpin oleh Kasdim 0824/Jember Mayor Inf Herawady Karnawan, bersinergi dengan Baznas Jember yang dihadiri langsung oleh Ketua Baznas Saifullah Hadi.
Dalam wawancaranya Kasdim 0824/Jember kepada awak media menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan tahunan dan selalu kita sinergikan dengan Baznas Jember, sebagai badan amil zakat pemerintah, dan ini merupakan xzakat personei Kodim 0824/Jember beserta istrinya.
Hal ini tentunya sebagai cerminan bahwa TNI juga sebagai manusia beragama, dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar zakat. Serta wujud kepedulian kita terhadap sesama yang membutuhkan. Tegas Kasdim 0824/Jember.
Sementaraitu Saifullah Hadi dalam wawancaranya menyatakan, bahwa saya mewakili pengurus Baznas Jemebr menyampaikan terima kasih kepada Dandim 0824/Jember karena selalu bersinergi dengan Baznas dalam penyaluran zakatnya.
Hal ini yang tentunya sangat diharapkan, sehingga zakat yang terhimpun dan pendistribusiannya dpat terdata dengan baik dan dijamin tepat sasaran, sesuai tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan kepada Baznas sebagai lebaga yang bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat fitrah, zakat mal, shodaqoh, imfak dan lain-lainnya. (Siswandi)