Gerak Cepat Polres Jember Berhasil Amankan Pelaku Begal Kurang dari 6 jam 

    Gerak Cepat Polres Jember Berhasil Amankan Pelaku Begal Kurang dari 6 jam 

    JEMBER - Hanya butuh waktu 6 jam Tim Kalong Satreskrim Polres Jember untuk membekuk Alex Wijaya (24) warga asal Dusun Krajan Desa Serut Panti Jember bersama dengan Farjan T (27) warga Desa Kemiri Panti, pelaku perampasan Mobil pickup di Desa Sukorejo Bangsalsari Jember.

    Pelaku berhasil dibekuk di perbatasan Jember Lumajang di jalur selatan saat berupaya untuk melarikan diri usai menjalankan aksinya.

    "Sesaat setelah kami mendapat laporan adanya aksi perampasan mobil yang dilakukan oleh pelaku, tim kami langsung berupaya melakukan pengejaran, dan tidak sampai 24 jam pelaku berhasil kami amankan di perbatasan Jember Lumajang, " ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama Senin (24/10)

    Menurut Kasatreskrim, antara korban dan pelaku saling kenal, keduanya sempat memiliki hubungan bisnis dalam jual beli tabung gas, bahkan sebelum pelaku menjalankan aksinya, pelaku Alex terlebih dahulu menghubungi korban yang diketahui bernama Ahmad warga Desa Kaliwining Rambipuji Jember.

    “Kejadiannya 11 Oktober kemarin, sekitar jam 3 sore, saat itu pelaku menghubungi korban untuk diajak ketemuan di jalan bulakan Desa Karangsono, karena sudah saling kenal korban tidak menaruh curiga saat diajak ketemuan, kebetulan korban juga mengirim barang ke arah barat, ” ujar Kasatreskrim.

    Saat korban dan pelaku bertemu, korban tidak curiga, mereka ngobrol di jalan seperti biasanya, namun tiba-tiba pelaku mengeluarkan parang dan clurit untuk melukai korban.

    Korban yang tidak menyangka mendapat serangan mendadak pun terkapar terkena sabetan senjata tajamm beruntung korban masih selamat meski mengalami luka di tangan.

    “Usai membacok korban, Alek membawa kabur mobil pickup dan uang senilai hampir 4 juta, sedangkan pelaku Fatjan sendiri juga kabur menggunakan motor yang dikendarainya, ” ujar Kasatreskrim.

    Beruntung korban yang terkena sabetan sajam di bagian mukanya masih bisa diselamatkan, sehingga dirinya melaporkan kasus yang dialaminya ini ke Mapolsek Bangsalsari dan diteruskan ke Satreskrim Polres Jember.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan.

    “Ancamannya maksimal 12 tahun penjara, ” pungkas Kasatreksrim. (*Jbr)

    jember
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Koramil 0824/03 Kalisat Pantau Pasar, Jaga...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/09 Tempurejo Dampingi Petugas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Babinsa Kraton Koramil 0824/18 Kencong Ikut Memberikan Penyuluhan Pada Posyandu Remaja
    Danramil 0824/09 Tempurejo Bersama Muspika Silaturahmi Ke Pesantren Al Wafa Mantapkan Komsos
    Kasdim 0824/Jember Dampingi Kunjungan Tim Observasi MBG dan BPKP Provinsi Jawa Timur
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Personel Koramil 0824/13 Rambipuji Beri Materi PBB Pelajar MTs dan MA Ponpes An Nur
    Semarak Hari Juang Kartika, Koramil Jajaran Kodim 0824/Jember Karya Bakti Tni Pembersihan Sungai Cegah Banjir
    Babinsa Jambearum Koramil 0824/05 Sumberjambe,  Ikut Penyuluhan Kesadaran Masyarakat Akan Kewaspadaan Bencana
    Koramil 0824/14 Panti Karya Bakti TNI,  Penghijauan dan Pembersihan Kali, Semarak Hari Juang Kartika Ke 79
    Kodim 0824/Jember Gelar Donor Darah Peringati Hari Juang TNI AD ke-79 dan HUT Kodam V/Brawijaya ke-76
    Kelompok Staf Ahli Pangdam V/Brw,  Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Wilayah Kodim 0824/Jember
    Babinsa Pondokjoyo Posramil 0824/31 Semboro Kerja Bakti Bersama Warga Renovasi Rumah Warga Kurang Mampu
    Danramil 0824/12 Kaliwates Dampingi Kunjungan Tim Forkopimda, Pantau Langsung Pelaksanaan Pemungutan Suara Di TPS
    Kasdim 0824/Jember Ambil Apel Siaga Kodim, Antisipasi Perkembangan Situasi Wilayah
    Aksi Dandim 0824/Jember di Jaga Dhita Adventure Trail : Kolaborasi Seru  Ajang Silaturahmi dan Baksos Bangun Masjid Lojejer
    Pembekalan dan Konsolidasi Badan Ad Hoc Jelang Pemungutan Suara, Dandim 0824/Jember dan Forkopimda Sepakat Penyelenggara Harus Netral
    Serbuan Vaksin Kodim 0824/Jember disebar di Beberapa Lokasi, Perluas Herd Immunity Masyarakat
    Dandim 0824/Jember Bersama Kapolres, Pantau Langsung Pemindahan Isoman Ke Isoter Serta Penggunaan Aplikasi Silacak
    Serbuan Vaksin Kodim 0824/Jember, Masyarakat Antusias Suntik Vaksin Dosis-2
    Koramil 0824/22 Balung Lakukan Pendampingan Tracing Oleh Tenaga Kesehatan
    Dandim 0824/Jember Hadiri Haul Akbar KH Ahmad Nahrawi, Pimpin Pembacaan  Surrah Yassin

    Ikuti Kami