JEMBER - Bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember pada Selasa dilaksanakan Rapat Paripurna III terkait jawaban Bupati Jember, terhadap usulan 6 Perda yang diajukan Bupati Jember Kepada DPRD Jember, berkaitan dengan pandangan fraksi-fraksi.
Rapat Paripurna III dipimpin oleh Ahmad Halim salah satu Wakil Ketua DPRD Jember, dihadiri oleh 34 anggota dari 49 anggota DPRD Jember sehingga dinyatakan kuorum.
Hadir mengikuti sidang Paripurna diantaranya Ketua DPRD Jember M Itqon Sauqi, Wakil Ketua DORD, Segenap Anggota Fraksi, Bupati Jember Hendy S.
Hadir undangan diantaranya Forkopimda Jember terdiri dari Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso, Kapolres Jember AKBP M Nurhidayat, Kajari I Nyoman Sucitrawan, Para Kepala OPD, Camat, Lurah/Kepala Desa, Para Pengurus Ormas dan lain-lain.
Usai kegiatan tersebut Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso yang mengikuti dengan cermat jalannya sidang menyampaikan apresiasinya terhadap proses penggodokan sebuah peraturan daerah (Perda).
Saya sangat mengapresiasi proses politik yang berjalan, hal ini merupakan pertemuan antara 2 sisi, yaitu lembaga eksekutif yang akan mengeksekusi Perda, serta Lembaga Legislatif yaitu DPRD yang memberikan berbagai tanggapan sebagai bahan pertimbangan.
Ini proses yang sehat dalam dinamika politik di Indonesia, adanya aksi dan reaksi dalam koridor politik, untuk menyepakati sebuah aturan yang harus dilaksanakan. nantinya Oleh masyarakat luas. Jelas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)