Dalam Sebulan Polres Jember Mengungkap 32 Kasus Narkoba dengan 35 Tersangka, 1 Residivis dan 34 Tersangka Baru

    Dalam Sebulan Polres Jember Mengungkap 32 Kasus Narkoba dengan 35 Tersangka, 1 Residivis dan 34 Tersangka Baru

    Jember, - Sebulan terakhir, Polres Jember telah berhasil mengungkap 32 kasus dengan total 35 tersangka, yang terdiri dari 1 residivis dan 34 tersangka baru. Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan dalam konferensi persnya Selasa (5/2/2024). 

    "Bahwa dari jumlah kasus tersebut, 26 kasus diungkap oleh jajaran Polres Jember sendiri, sedangkan 6 kasus diungkap oleh Polsek kewilayahan". ungkapnya. 

    Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Diantaranya adalah sabu-sabu seberat kurang lebih 1 kg, ganja seberat 2 kg, dan obat-obatan keras berbahaya sebanyak kurang lebih 82.000 butir. Selain itu, juga terdapat kasus peredaran minuman keras (miras) dengan menyita sebanyak 46 botol.

    Kapolres juga menyebutkan bahwa terdapat 3 kasus yang cukup menonjol dari segi jumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Pertama, kasus jaringan Malang-Jember dwngan menyita barang bukti sabu-sabu hampir mencapai 1 kg bersih, yang berhasil diungkap dari tersangka inisial TS. 

    Selanjutnya, kasus obat keras berbahaya yang melibatkan jaringan Aceh yang berhasil mengamankan lebih dari 82.000 butir berbagai jenis obat. Dan yang terakhir, kasus ganja dengan dua kejadian yang berhasil diungkap oleh Polres Jember, satu di antaranya menyita ganja seberat 2 kg dengan pelaku inisial FH.

    Para pelaku dalam kasus-kasus tersebut dijerat dengan tiga undang-undang yang berbeda. 

    Pertama, Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 Pasal 1112 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kedua, Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 tentang obat-obatan berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

    Dan terakhir, terkait kasus miras, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2018 tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan.

    Pengungkapan kasus-kasus ini menunjukkan komitmen Polres Jember dalam memberantas berbagai tindak kejahatan dan peredaran barang ilegal di wilayahnya. Semoga dengan upaya ini, dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Jember. (AR)

    #polresjember #kapolresjember #akbpbayupratamagubunagi jember narkoba
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0824/Jember Beri Pengarahan Kepada...

    Artikel Berikutnya

    Primkop Kartika Baladhika Jaya 24 Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Danramil 0824/12 Kaliwates Dampingi Kunjungan Tim Forkopimda, Pantau Langsung Pelaksanaan Pemungutan Suara Di TPS
    Danramil 0824/12 Kaliwates Dampingi Kunjungan Tim Forkopimda, Pantau Langsung Pelaksanaan Pemungutan Suara Di TPS
    Kasdim 0824/Jember Ambil Apel Siaga Kodim, Antisipasi Perkembangan Situasi Wilayah
    Pembekalan dan Konsolidasi Badan Ad Hoc Jelang Pemungutan Suara, Dandim 0824/Jember dan Forkopimda Sepakat Penyelenggara Harus Netral
    Kapuskesad Kunjungi RS TK III Baladhika Husada Jember, Motivasi Pengembangan Pelayanan Unggulan
    Muspika Jajaran Bersama Unsur Pengamanan Pilkada, Patroli Gabungan Keliling TPS Diwilayah, Jelang Pemungutan Suara
    Pembekalan dan Konsolidasi Badan Ad Hoc Jelang Pemungutan Suara, Dandim 0824/Jember dan Forkopimda Sepakat Penyelenggara Harus Netral
    Danramil 0824/12 Kaliwates Dampingi Kunjungan Tim Forkopimda, Pantau Langsung Pelaksanaan Pemungutan Suara Di TPS
    Kasdim 0824/Jember Ambil Apel Siaga Kodim, Antisipasi Perkembangan Situasi Wilayah
    Kapuskesad Kunjungi RS TK III Baladhika Husada Jember, Motivasi Pengembangan Pelayanan Unggulan
    Muspika Jajaran Bersama Unsur Pengamanan Pilkada, Patroli Gabungan Keliling TPS Diwilayah, Jelang Pemungutan Suara
    Serbuan Vaksin Kodim 0824/Jember disebar di Beberapa Lokasi, Perluas Herd Immunity Masyarakat
    Dandim 0824/Jember Bersama Kapolres, Pantau Langsung Pemindahan Isoman Ke Isoter Serta Penggunaan Aplikasi Silacak
    Serbuan Vaksin Kodim 0824/Jember, Masyarakat Antusias Suntik Vaksin Dosis-2
    Koramil 0824/22 Balung Lakukan Pendampingan Tracing Oleh Tenaga Kesehatan
    Dandim 0824/Jember Hadiri Haul Akbar KH Ahmad Nahrawi, Pimpin Pembacaan  Surrah Yassin

    Ikuti Kami