Bawa Kabur dan Setubuhi Anak Dibawah Umur, Polsek Arjasa Berhasil Amankan Pelaku
JEMBER-Seorang Pelaku Pembawa Kabur serta persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Berinisial AY(21) kuli bangunan asal Desa/Kec Arjasa berhasil di amankan oleh Unit reskrim Polsek Arjasa(Rabu, 28/09/2022) sekitar pukul 10.00 wib.
Baca juga:
Satgas PEN Polri Lakukan Pengawasan di Jatim
|
Terduga Pelaku AY (21) diamankan di Dusun Gumitir Desa/Kec Arjasa Kabupaten Jember, Kapolsek Arjasa Polres Jember AKP Adam SH mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan ibu korban.
Kejadian berawal dari ibu korban melapor ke Polsek Arjasa terkait dengan anaknya yang masih berusia 15 th telah meninggalkan rumah tanpa ijin diduga bersama dg Pelaku sejak hari Minggu (25/09). Selanjutnya Reskrim Polsek Arjasa melaksanakan Penyelidikan dan melaksanakan Penangkapan terhadap Pelaku dirumahnya bersama dengan Korban, Korban mengakui perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka yaitu membujuk/merayu dan telah melakukan persetubuhan dengan Korban sebanyak 2 (dua) kali Selanjutnya tersangka bersama dengan Korban beserta dengan Barang bukti dibawa ke polsek arjasa guna Penyidikan Lebih Lanjut.
Atas kejadian tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Saat ini, pelaku bersama barang buktinya berupa satu buah Celana Panjang Jeans Warna Hitam, satu buah Kaos lengan Panjang warna Hijau bergambar, serta Visum milik korban diamankan di Mapolsek Arjasa guna penyidikan lebih lanjut.
Baca juga:
Polda Jatim Laksanakan Rakernis Bidang Hukum
|