1 Unit Dikembalikan Ke Pemiliknya,Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Dan Amankan 7 Unit Sepeda Motor

    1 Unit Dikembalikan Ke Pemiliknya,Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Dan Amankan 7 Unit Sepeda Motor

    JEMBER - Resmob Polres Jember Berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor yaitu SB 38 tahun warga Dusun mandigu Desa Suko Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember dan K - 27 tahun warga Dusun kemiri songo Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember. Jumat (28/01/2022).

    SB dan K adalah pelaku pencurian sepeda motor yang diparkir di area persawahan Dusun Krajan Desa Glagahwero Kecamatan Kalisat Jember milik korban Alimuddin alias Pak Up yang ditinggalkannya saat korban alimuddin mengerjakan sawahnya.

    Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi anggota Polres Jember yang di lapangan maka dilakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka SB dan K di rumahnya yang beralamatkan di daerah Mumbulsari. Di rumah kedua tersangka tersebut ditemukan fakta banyaknya kendaraan yang total semuanya ada 7 unit kendaraan sepeda motor berbagai macam merek.

    "Dari hasil interogasi petugas didapatkan keterangan bahwa tersangka telah berulang kali melakukan pencurian dengan pemberatan di beberapa banyak TKP baik itu sepeda motor yang ada di pinggir jalan maupun sepeda motor yang berada di dalam rumah. Pecahan bulat 4 kendaraan presiden Sedangkan beberapa tempat kejadian perkaranya ada 7 (Tujuh) Tkp diantaranya di daerah ledokombo Sumbersari maupun di Ambulu. Dan saat ini pelaku telah kami amankan". Seperti yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Aryawiguna saat press conference kemarin. Jumat (28/01/2022).

    Dikatakan pula oleh Komang Yogi, saat ini sepeda motor yang hilang di area persawahan Kalisat milik saudara Alimudin telah kami serahkan kembali dan bisa dipergunakan kan untuk melakukan aktivitasnya sehari-hari di sawah.

    Untuk saat ini unit Reskrim Polres Jember telah menyita barang bukti berupa kunci leter T dan 7 unit kendaraan sepeda motor hasil curian dari berbagai merk. Dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363, ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (AR).

    Kapolres Jember Polres Jember Hery Purnomo Komang Yogi Aryawiguna Satreskrim Curanmor
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Kapuskesad : RS Baladhika Husada Hebat,...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Jember Tinjau Pilkades Serentak,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lindungi Warga Dari Serangan DBD, Babinsa Sukosari Koramnil 0824/04 Sukowono Bersama Kader Posyandu Lakukan PSN
    Tiba Di Vilamor Filipina, Satgas TNI Langsung Distribusikan Bantuan
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup

    Ikuti Kami